NarasiNews,Riau. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kembali Periksa 7 Saksi yang Berbeda pada sebelumnya Terkait kasus dugaan korupsi proyek (Multi Years) pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015 terhadap tersangka yang sama MNS (M Nasir).
Dalam keterangan Relis nya PLT Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, pada Jumat 4 Desember bahwa ke tujuh saksi diperiksa tetap melengkapi berkas perkara tersangka MNS (M Nasir), pemeriksaan ini dilakukan masih di Dikantor Polresta Pekanbaru jalan Jenderal Ahmad Yani No 11 Kota Pekanbaru ungkap Ali Fikri .
Salah satu dari Ketujuh saksi itu termasuk kontraktor yang ternama di kabupaten Bengkalis tersebut adalah Ayong Brobudur,Ada pun nama nama dari ke tujuh saksi adalah
Mereka adalah M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta delapan orang kontraktor.
Kemudian kesepuluh tersangka itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait empat proyek ini, seperti pengaturan tender, hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan pekerjaan yang kualitasnya jauh dari yang dipersyaratkan ungkap Ali.
KPK juga menjerat M Nasir yang juga mantan Sekda Dumai, dan Dirut PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar, dan Makmur alias Aan di proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.
Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin juga terjerat dalam kasus proyek pembangunan jalan multieras, Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Atas perbuatannya, para tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP pungkas Ali Fikri.
Comment